Rabu, 21 November 2018

KOPERASI MD TURUT MEMBANGUN BANGSA BERSAMA KAUM PEREMPUAN DI INDONESIA


Koperasi MD merupakan koperasi simpan pinjam yang membantu perempuan berpendapatan rendah dalam pemenuhan modal usaha. Tidak adanya jaminan berupa barang serta mudahnya proses dalam mengajukan pinjaman.
Menjadikan Koperasi MD sebagai lembaga pilihan para perempuan. Tidak hanya itu, Koperasi MD pun selalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan anggota. Salah satunya melalui inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Selain melakukan simpan-pinjam, sesuai dengan tujuan utamanya, Koperasi MD juga menyediakan pelayanan non-keuangan berupa pelatihan kesehatan, memotivasi pendidikan bagi anak para anggotanya, dan pengelolaan keuangan keluarga. Se,ua jenis pelayanan berkualitas tersebut tentunys didukung oleh para staf yang kompeten dibidangnya.
Koperasi MD sudah dibangun sejak 28 juni 2004, memulai dengan berbadan hukum yayasan bernama YAMIDA. Lalu pada 2005 tepatnya di Aceh memulai kegiatan pendampingan untuk korban tsunami di Aceh dengan membuka kantor cabang pertama di Darussalam, Banda Aceh. Dan pada tahun 2009 Koperasi MD mengalami perubahan badan hukum Koperasi bernama Koperasi MD.
Setelah lebih dari 12 tahun, telah membuka 235 kantor cabang diseluruh wilayah Indonesia yang telah tersedia untuk melayani, capaian anggota Koperasi MD menjadi 554.493 mayoritas kaum perempuan berpendapatan rendah. Sudah mengeluarkan kurang lebih Rp. 5,306 triliun pembiayaan telah disalurkan. Dengan berkembangnya Koperasi MD dapat membangun bangsa ini menjadi lebih maju karena warganya sudah daoat hidup sejahterah.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
“Menurut pendapat saya koperasi MD sesuai dengan pengertian koperasi diatas, karena koperasi MD dibentuk dengan asas kerja sama para anggotanya untuk kesejahteraan para anggotanya dan untuk menolong para wanita yang ingin membantu menaikan taraf hidup keluarganya dengan cara bergabung dengan koperasi MD.”
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
“ Menurut analisi saya Koperasi  MD sesuai dengan pengertian koperasi tersebut. Karena, koperasi ini merupakan kumpulan dari wanita-wanita yang bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.”
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·         Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
“ Menurut analisis saya koperasi MD sudah sesuai dengan fungsi sosial ini, karena pada koperasi ini ada kegiatan simpan pinjam yang digunakan bagi anggota dan masyarakat pada umumnya.”
  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut analisis saya koperasi MD sudah sesuai dengan fungsi ekonomi ini karena, SHU diperoleh dari hasil segala macam bentuk jasa. “
  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Menurut analisis saya koperasi MD sudah sesuai dengan fungsi politik karena, koperasi ini memiliki anggota dan memiliki peran masing-masing anggotanya. “
  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
“ Menurut analisis saya koperasi MD sudah sesuai dengan fungsi etika karena, koperasi ini mengerti tentang etika yang harus diteapkan dalam berkoperasi. “

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Koperasi MD juga menerapkan kegiatan gotong royong karena saya rasa setiap koperasi memang memiliki tujuan bersama yang dan dengan gotong royong hal itu dapat terealisasikan, contohnya sewaktu membantu warga di Aceh darussalam yang terkena tsunami pada tahun 2005, para anggota Koperasi MD memiliki tujuan untuk membatu para warga diaceh untuk bangkit kembali. Dengan cara memberi bantuan keuangan dan non keuangan secara efisien dan tepat waktu bagi perempuan berpendapatan rendah. Memberi bantuan keuangan berupa pelayanan simpan pinjam kepada anggotanya. Sedangkan pelayanan non keuangan berupa pelatihan kesehatan, memotivasi pendidikan bagi anak anggota, pengelolaan keuangan keluarga. “


Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
“ Menurut saya Koperasi MD sesuai dengan definisi ILO karena, Koperasi MD kumpulan oarang-orang berdasarkan kesukarelaan, yang membentuk keanggotaan yang bertujuan sama yaitu mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Dan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, Koperasi MD memberikan bantuan modal kepara para wanita yang ingin memulai usahanya. “

Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
“ koperasi MD sudah sesuai dengan pengertian diatas karena Koperasi MD tersebut terdiri dari orang-orang yang bekerjasama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha “
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
“ Koperasi MD sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren karena, koperasi ini tidak hanya kumpulan orang-orang melaikan juga kumpulan badan hukum atau pemerintah.”

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
“ Koperasi MD sudah sesuai juga dengan Definisi menurut Hatta karena, koperasi emang bertujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi para anggotanya berdasarkan asas kekeluarga untuk saling tolong menolong. “

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
“ Menurut analisis saya Koperasi MD sudah sesuai dengan definisi menurut Munker karena, koperasi adalah lembaga yang memang dibentuk berdasarkan saling tolong-menolong untuk urusan perekonomian. “

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
“ Koperasi MD hampir sama dengan definisi diatas tetapi Koperasi MD lebih cocok dengan definisi koperasi menurut UU No. 25/1992 karna Koperasi MD adalah perkumpulan yang beranggotakan orang – orang yang memberikan kebebasan kepada anggotanya dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk kesejahteraan para anggotanya dan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat.”

5 unsur koperasi Indonesia :
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
“ 5 unsur koperasi diatas dapat dikatakan sesuai dengan Koperasi MD karena, Koperasi MD adalah badan usaha yang dibentuk oleh para anggotanya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk membantu kaum wanita agar dapat membantu perekonomian keluarganya. Koperasi MD bekerja sama sesuai prinsip-prinsip koperasi pada umumnya yaitu keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokratis (semua anggotanya memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka). Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya. Koperasi MD adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalanakan berdasarkan azas kekeluargaan.


Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sesuai dengan tujuan Koperasi MD yang ingin memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya kaum perempuan, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dan Koperasi MD juga memili beberapa fungsi sama seperti fungsi  koperasi Indonesia dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 diatas yaitu, sama-sama memiliki tujuan untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Serta berperan secara aktif dalam upaya mengembangkan kualitas kehidupan para anggotanya. Memperkokoh perekonomian anggotanya. Dan yang terakhir berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. “

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
“ Menurut analisis saya koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut Munker karena anggotanya bersifat sukarela dan terbuka, serta manajemen dan pengawasannya dilakukan secara demokratis.”

Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama
“ Menurut analisi saya koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut Rochdale karena sistem pengawasan secara demokratis, sistem kenggotaannya yang terbuka, dan pembagian sisa hasil usaha kepada anggotanya sebanding dengan jasa masing-masing.”

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
” Menurut analisi saya koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut Raiffeisen karena tanggung jawab untuk anggotanya tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, serta swadaya.”

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
“ Menurut analisi saya koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut Herman Schulze karena pengurus yang bekerja mendapatkan imbalan dan usaha pada koperasi ini tidak hanya untuk para anggotanya. “

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.      SHU di bagi 3 :     a. Sebagai untuk cadangan
b. Sebagai untuk masyarakat
c. Sebagai untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa
5.      Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
“ Menurut analisi saya koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut ICA karena keanggotaan koperasi secara terbuka. “

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
“ Menurut analisi saya koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 karena sifat keanggotaan sukarela, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi. “

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
“ Menurut saya Koperasi MD lebih condong ke arah prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 karena:
1.      Keanggotaan bersifat sukarelawan
Pada awal dibentuknya Koperasi MD para anggotanya yang berjumlah 15 orang yang bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pengelolaan yang dilakukan Koperasi MD secara demokratis. Artinya setiap ada perubahan pengelolaan atau permasalahan Koperasi MD selalu mengadakan rapat.
3.      Pembagian SHU dilakukan sacara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Karena jasa masing-masing anggotanya berbeda-beda Koperasi MD melakukan pembagian SHU secara adil agar para anggotanya memiliki kesejahteraan yang seimbang.
4.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian batas jasa yang diberikan kepada pemilik modal sudah sesuai dengan modal yang ditanamkan diawal.
5.      Kemandirian
Karena kemandirian sesuai dengan tujuan Koperasi MD.
6.      Pendidikan perkoperasian
Karena hal ini sesuai dengan misi Koperasi MD
7.      Kerja sama antar koperasi
Karena koperasi tidak akan maju tanpa bantuan koperasi lain dan usaha para anggotanya. “


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

“Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus pada Koperasi MD ialah kumpulan sejumlah individu yang memiliki tujuan sama, kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi, pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota, serta koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya yaitu penyediaan barang dan jasa.
Serta Koperasi MD cocok dengan struktur organisasi diatas anggota sebagai pengambil keputusan, pemegang kekenetapan kuasaan tertinggi memiliki tugas yaitu : penetapan anggaran dasar, kebiajkan umum, pemiligan dan pemberhentian pengurus, rencana kerja, serta pembagian SHU.  

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas :
A.    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
B.     UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
C.     Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

“ Menurut analisis saya Koprasi sudah sesuai dengan tugas pengelola diatas karena karyawan atau pegawai diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus dan untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional. “


Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemem Dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
“Menurut analisis saya definisi menurut Stoner sudah sesuai dengan manjemen yang diterapkan di Koperasi MD. Hal ini dapat dilihat dari struktur organisasi yang telah dibentuk sesuai dengan tugas yang telah ditentukan agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. “

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
A.    Anggota
B.     Pengurus
C.     Manajer
D.    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
A.    Rapat anggota
B.     Pengurus
C.     Pengawas
D.    Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
“ Menurut analisis saya anggota dibentuk utuk membantu mengembangkan koperasi tersebut agar koperasi ini dapat mencapai tujuan yang telah di tetapkan. Anggota Koperasi MD dikhususkan untuk para wanita, namun MD tidak melarang para pria yang ingin bergabung menjadi anggotanya. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi oleh para anggotanya dengan mengadakan rapat anggota untuk menetapkan prihal tentang anggaran dasar, kebijakan umum, pembagian SHU, dll. “

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
“Menurut analisis saya pengurus pada koperasi sangat diperlukan untuk melacarkan majunya koperasi tersebut, tanpa adanya pengurus koperasi tidak akan berkembang. Koperasi MD juga memiliki beberapa pengurus untuk membantu mengembangkan koperasi MD salah satu tugas pengurus ialah pusat pengambil keputusan tertinggi, pemberi nasihat, pengawas atau orang yang dapat dipercaya, penjaga kesinambungan organisasi, dan simbol bahwa koperasi itu berjalan sesuai yang diharapkan. Dewan Pengurus Koperasi MD diketuai oleh Slamet Riyadi. Dibantu seorang benda hara , Elin Halimah, dan sekretaris , Ahmad Sibwan.

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
“ Menurut analisis saya pengawas dibutuhkan untuk semua koperasi termaksud Koperasi MD. Koperasi MD memiliki dewan pengawas yang diketuai oleh Lucyana Pandjaitan bersama dengan 4 anggota lainnya.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
“ Menurut pendapat saya manajer berperan penting dalam koperasi MD karena tanpa adanya manajer koperasi tersebut tidak akan berjalan karena tugas manajer  adalah yang menyusun rencana kedepan agar sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, serta mengelola sumberdaya secara efisien. Koperasi MD memiliki manajer keuangan, manajer personalia, manajer umum, manajer sistem informasi, manajer laporan & SPM (sales performance management) dan manajer SDM.

Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
  1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
  2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut pendapat saya partisipasi anggotalah yang sangat berpengaruh untuk berkembangnya koperasi ini, karena jika tidak ada anggota koperasi tidak mungkin dapat berjalan sesuai ketetapan tujuan yang dibuat diawal dibentuknya koperasi MD. “

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
“ Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan pada masyarakat pada umumnya. Tujuan bagi sebuah organisasi ditentukan bahkan sebelum organisasi itu dibentuk. Menetapkan tujuan merupakan bagian dari proses rencana dalam manajemen. Dengan tujuan yang jelas, kita dapat mengembangkan hal-hal lain yang terkait guna mencapai tujuan teresebut.
Dan  menurut pendapat saya Koperasi MD termaksud kedalam jenis badan usaha Koperasi di Indonesia. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Pengertian tersebut sesuai dengan visi yang telah ditetapkan oleh Koperasi MD. “

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Menurut pendapat saya Koperasi MD tidak termasuk kedalam jenis badan usaha BUMN karena dari segi permodalan bukan dari pemerintah, melainkan dari para anggota koperasi. Peran pemerintah hanya memberi arahan selaku pemimpin negara.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
“ Menurut pendapat saya KOMIDA juga tidak termasuk sebagai badan usaha jenis Perjan. Jika dilihat dari aspek permodalan, sama halnya denga BUMN, permodalan KOMIDA sebagai koperasi berasal dari anggotanya. “

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
“ Menurut pendapat saya Bukan Koperasi MD tidak termasuk sebagai Perum karena aspek kepemilikan dan pengelola. Perum dikelola langsung oleh pemerintah dan bahkan pegawainya harus pegawai negeri. Ini tidak sesuai dengan koperasi MD. Koperasi membuka kesempatan bagi siapapun untuk menjadi anggotanya. Dan dari anggota akan dipilih menjadi dewan pengurus, pengawas dan pengelola. “

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
“ Menurut pendapat saya Koperasi MD memiliki sedikit persamaan dengan tujuan persero, baik Koperasi MD dan persero sama-sama dibentuk untuk melayani masyarakat, tapi letak perbedaan yang membuat KOMIDA tidak termasuk sebagai persero adalah asal modal. “

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
“ Menurut pendapat saya Koperasi MD tidak termasuk BUMS selain terkait permodalan, BUMS juga sangat berorientasi kepada profit (laba). BUMS tidak melandaskan usahanya atas azas kekeluargaan. “
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
            “ Koperasi MD tidak termasuk kedalam perusahan persekutuan.”

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
“ Menurut pendapat saya firma hampir cocok dengan Koperasi MD karena anggotanya sama-sama bertanggung jawab penuh dengan perusahan. Dan sama-sama modal berasal dari anggotanya, tapi yang membedakan firma dengan koperasi adalah pembangian hasil keuntungan bukan dari SHU tetapi dengan perbandingan sesuai dengan akta pendiri.”

Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
“ Koperasi MD tidak dapat diklasifikasikan sebagai CV karena dalam koperasi tidak ada persekutuan. Keputusan tertinggi ditentukan melalui rapat anggota. “

Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
“ Perseroan terbatas atau biasa disebut PT berbeda denga koperasi karena dari modalnya PT diperoleh dari hasil penjualan saham, sedangan koperasi modal diperoleh dari para anggotanya. Dan koperasi semua anggotanya berhak atas keuntungan SHU sedangkan PT keuntungan hanya untuk setiap pemegang surat saham. Jadi Koperasi MD tidak termasuk kedalam perseroan terbatas. “
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Dahulu Koperasi MD memang termasuk yayasan tapi sekarang bukan lagi yayasan karena Koperasi MD juga mencari keuntungan dari usahanya. Walaupun memang keuntungan tidak menjadi prioritas utama. Tapi ada kesamaan antara Koperasi MD dan yayasan. Keduanya sama-sama terbentuk karena nilai kemanusiaan dan untuk membantu masyarakat. “

           
Koperasi sebagai Badan Usaha
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
“ Badan usaha ialah yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi termasuk kedalam badan usaha ? Jawabnnya Ya. Karena koperasi selain betujuan membantu anggotanya, koperasi juga mencari keuntungan untuk menjalankan kegiatannya, hanya saja keuntungan yang didapat berasal dari SHU.

Teori Laba
Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
“ Menurut analis saya fungsi laba sudah sesuai dengan Koperasi MD karena, sama-sama dilihat dari fungsi laba pendapata/ partisipasi koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi juga manfaat yang diterima oleh anggota. “
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
“ Menurut pendapat saya sistem permodalan Koperasi MD termasuk kedalam permodalan koperasi menurut modal sendiri yang mengatakan bahwa modal koperasi terdiri atas modal simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Karena pada awal dibentuknya Koperasi MD modal dikumpulkan dari para anggota sukarelawan. “

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
“ Menurut pendapat saya Koperasi MD sisa hasil usaha atau yang biasa disebut SHU. Pembagian SHU berbeda-beda tergantung jenis jasanya, karena jasa masing-masing anggotanya berbeda-beda maka dari itu Koperasi MD melakukan pembagian SHU secara adil agar para anggotanya memiliki kesejahteraan yang seimbang. “

REFRENSI
Firdaus, Muhammad, Bahan Ekonomi Koperasi [Doc]