Koperasi MD merupakan koperasi simpan pinjam yang
membantu perempuan berpendapatan rendah dalam pemenuhan modal usaha. Tidak
adanya jaminan berupa barang serta mudahnya proses dalam mengajukan pinjaman.
Menjadikan Koperasi MD sebagai lembaga pilihan para perempuan.
Tidak hanya itu, Koperasi MD pun selalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan
anggota. Salah satunya melalui inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan
anggotanya.
Selain melakukan simpan-pinjam, sesuai dengan tujuan
utamanya, Koperasi MD juga menyediakan pelayanan non-keuangan berupa pelatihan
kesehatan, memotivasi pendidikan bagi anak para anggotanya, dan pengelolaan
keuangan keluarga. Se,ua jenis pelayanan berkualitas tersebut tentunys didukung
oleh para staf yang kompeten dibidangnya.
Koperasi MD sudah dibangun sejak 28 juni 2004, memulai
dengan berbadan hukum yayasan bernama YAMIDA. Lalu pada 2005 tepatnya di Aceh
memulai kegiatan pendampingan untuk korban tsunami di Aceh dengan membuka
kantor cabang pertama di Darussalam, Banda Aceh. Dan pada tahun 2009 Koperasi
MD mengalami perubahan badan hukum Koperasi bernama Koperasi MD.
Setelah lebih dari 12 tahun, telah membuka 235 kantor
cabang diseluruh wilayah Indonesia yang telah tersedia untuk melayani, capaian
anggota Koperasi MD menjadi 554.493 mayoritas kaum perempuan berpendapatan
rendah. Sudah mengeluarkan kurang lebih Rp. 5,306 triliun pembiayaan telah
disalurkan. Dengan berkembangnya Koperasi MD dapat membangun bangsa ini menjadi
lebih maju karena warganya sudah daoat hidup sejahterah.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.
Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan
pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another)
atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
“Menurut pendapat
saya koperasi MD sesuai dengan pengertian koperasi diatas, karena koperasi MD
dibentuk dengan asas kerja sama para anggotanya untuk kesejahteraan para
anggotanya dan untuk menolong para wanita yang ingin membantu menaikan taraf
hidup keluarganya dengan cara bergabung dengan koperasi MD.”
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
“ Menurut analisi
saya Koperasi MD sesuai dengan
pengertian koperasi tersebut. Karena, koperasi ini merupakan kumpulan dari
wanita-wanita yang bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.”
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya
dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
“
Menurut analisis saya koperasi MD sudah sesuai dengan fungsi sosial ini, karena
pada koperasi ini ada kegiatan simpan pinjam yang digunakan bagi anggota dan
masyarakat pada umumnya.”
- Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
“ Menurut analisis saya koperasi MD sudah
sesuai dengan fungsi ekonomi ini karena, SHU diperoleh dari hasil segala macam
bentuk jasa. “
- Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing
anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
“ Menurut analisis saya koperasi MD sudah
sesuai dengan fungsi politik karena, koperasi ini memiliki anggota dan memiliki
peran masing-masing anggotanya. “
- Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
“ Menurut analisis saya koperasi MD sudah sesuai
dengan fungsi etika karena, koperasi ini mengerti tentang etika yang harus
diteapkan dalam berkoperasi. “
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal
dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di
Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di
Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai
tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau
bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti,
memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
“ Koperasi MD
juga menerapkan kegiatan gotong royong karena saya rasa setiap koperasi memang
memiliki tujuan bersama yang dan dengan gotong royong hal itu dapat
terealisasikan, contohnya sewaktu membantu warga di Aceh darussalam yang
terkena tsunami pada tahun 2005, para anggota Koperasi MD memiliki tujuan untuk
membatu para warga diaceh untuk bangkit kembali. Dengan cara memberi bantuan
keuangan dan non keuangan secara efisien dan tepat waktu bagi perempuan
berpendapatan rendah. Memberi bantuan keuangan berupa pelayanan simpan pinjam
kepada anggotanya. Sedangkan pelayanan non keuangan berupa pelatihan kesehatan,
memotivasi pendidikan bagi anak anggota, pengelolaan keuangan keluarga. “
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
- Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
“ Menurut saya
Koperasi MD sesuai dengan definisi ILO karena, Koperasi MD kumpulan
oarang-orang berdasarkan kesukarelaan, yang membentuk keanggotaan yang
bertujuan sama yaitu mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Dan untuk
memenuhi kebutuhan ekonominya, Koperasi MD memberikan bantuan modal kepara para
wanita yang ingin memulai usahanya. “
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
“ koperasi MD sudah
sesuai dengan pengertian diatas karena Koperasi MD tersebut terdiri dari
orang-orang yang bekerjasama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha “
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi
yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
“ Koperasi MD sudah
sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren karena, koperasi ini tidak hanya
kumpulan orang-orang melaikan juga kumpulan badan hukum atau pemerintah.”
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
“ Koperasi MD sudah sesuai juga dengan
Definisi menurut Hatta karena, koperasi emang bertujuan untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi para anggotanya berdasarkan asas kekeluarga untuk saling
tolong menolong. “
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
“
Menurut analisis saya Koperasi MD sudah sesuai dengan definisi menurut Munker
karena, koperasi adalah lembaga yang memang dibentuk berdasarkan saling
tolong-menolong untuk urusan perekonomian. “
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
“ Koperasi MD hampir
sama dengan definisi diatas tetapi Koperasi MD lebih cocok dengan definisi
koperasi menurut UU No. 25/1992 karna Koperasi MD adalah perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang yang memberikan kebebasan kepada anggotanya dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk kesejahteraan para
anggotanya dan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai
gerakan ekonomi rakyat.”
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang
- orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi
yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah
gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
“ 5 unsur koperasi
diatas dapat dikatakan sesuai dengan Koperasi MD karena, Koperasi MD adalah
badan usaha yang dibentuk oleh para anggotanya sebagai badan usaha yang
dibentuk untuk membantu kaum wanita agar dapat membantu perekonomian
keluarganya. Koperasi MD bekerja sama sesuai prinsip-prinsip koperasi pada
umumnya yaitu keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara
demokratis (semua anggotanya memiliki hak yang setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka). Pembagian hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya.
Koperasi MD adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalanakan berdasarkan azas
kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
“ Sesuai
dengan tujuan Koperasi MD yang ingin memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya kaum perempuan,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dan
Koperasi MD juga memili beberapa fungsi sama seperti fungsi koperasi Indonesia dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 diatas yaitu, sama-sama memiliki tujuan untuk membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggotanya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Serta berperan secara aktif dalam upaya
mengembangkan kualitas kehidupan para anggotanya. Memperkokoh perekonomian
anggotanya. Dan yang terakhir berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. “
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan
sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
“ Menurut analisis saya
koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut Munker karena anggotanya
bersifat sukarela dan terbuka, serta manajemen dan pengawasannya dilakukan
secara demokratis.”
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
“ Menurut analisi saya
koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut Rochdale karena sistem
pengawasan secara demokratis, sistem kenggotaannya yang terbuka, dan pembagian
sisa hasil usaha kepada anggotanya sebanding dengan jasa masing-masing.”
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai
berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
” Menurut analisi saya
koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut Raiffeisen karena tanggung
jawab untuk anggotanya tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan,
serta swadaya.”
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
“ Menurut analisi saya
koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut Herman Schulze karena
pengurus yang bekerja mendapatkan imbalan dan usaha pada koperasi ini tidak
hanya untuk para anggotanya. “
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun
1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di
Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di
buat-buat.
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.
SHU di bagi 3 : a. Sebagai
untuk cadangan
b. Sebagai untuk masyarakat
c. Sebagai untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa
5.
Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional dan Internasional.
“ Menurut analisi saya
koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut ICA karena keanggotaan
koperasi secara terbuka. “
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri.
“ Menurut analisi saya
koperasi MD sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 karena
sifat keanggotaan sukarela, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi. “
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
“ Menurut saya Koperasi MD lebih condong ke arah
prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 karena:
1. Keanggotaan
bersifat sukarelawan
Pada
awal dibentuknya Koperasi MD para anggotanya yang berjumlah 15 orang yang bersifat
sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Pengelolaan
yang dilakukan Koperasi MD secara demokratis. Artinya setiap ada perubahan
pengelolaan atau permasalahan Koperasi MD selalu mengadakan rapat.
3. Pembagian
SHU dilakukan sacara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Karena
jasa masing-masing anggotanya berbeda-beda Koperasi MD melakukan pembagian SHU
secara adil agar para anggotanya memiliki kesejahteraan yang seimbang.
4. Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian
batas jasa yang diberikan kepada pemilik modal sudah sesuai dengan modal yang
ditanamkan diawal.
5. Kemandirian
Karena
kemandirian sesuai dengan tujuan Koperasi MD.
6. Pendidikan
perkoperasian
Karena
hal ini sesuai dengan misi Koperasi MD
7. Kerja
sama antar koperasi
Karena
koperasi tidak akan maju tanpa bantuan koperasi lain dan usaha para anggotanya.
“
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri
khusus :
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu
antara lain :
1.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi
3.
Penetapan Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan
Keuangan
7.
Pengesahan pertanggung jawaban
8.
Pembagian SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
“Organisasi dengan identifikasi menurut
ciri-ciri khusus pada Koperasi MD ialah kumpulan sejumlah individu yang memiliki tujuan sama,
kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi, pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota, serta koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
yaitu penyediaan barang dan jasa.
Serta Koperasi MD cocok dengan struktur
organisasi diatas anggota sebagai pengambil keputusan, pemegang kekenetapan
kuasaan tertinggi memiliki tugas yaitu : penetapan anggaran dasar, kebiajkan
umum, pemiligan dan pemberhentian pengurus, rencana kerja, serta pembagian SHU.
“
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan
usahanya
2. Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat
Anggota
4. Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
3.
Pengawas :
A. Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
B. UU 25 Th. 1992 pasal 39
: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
C. Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
“ Menurut analisis saya Koprasi sudah sesuai dengan
tugas pengelola diatas karena karyawan atau pegawai diberikan kuasa dan
wewenang oleh pengurus dan untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan
profesional. “
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemem Dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
“Menurut analisis saya definisi menurut
Stoner sudah sesuai dengan manjemen yang diterapkan di Koperasi MD. Hal ini
dapat dilihat dari struktur organisasi yang telah dibentuk sesuai dengan tugas
yang telah ditentukan agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. “
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
A. Anggota
B. Pengurus
C. Manajer
D. Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
A. Rapat anggota
B. Pengurus
C. Pengawas
D. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota
dengan menetapkan:
- Anggaran
dasar
- Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
- Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- PembagianSHU
- Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
“ Menurut
analisis saya anggota dibentuk utuk membantu mengembangkan koperasi tersebut
agar koperasi ini dapat mencapai tujuan yang telah di tetapkan. Anggota
Koperasi MD dikhususkan untuk para wanita, namun MD tidak melarang para pria
yang ingin bergabung menjadi anggotanya. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi oleh para anggotanya dengan mengadakan rapat anggota
untuk menetapkan prihal tentang anggaran dasar, kebijakan umum, pembagian SHU,
dll. “
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat
pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi
nasihat
- Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga
berkesinambungannya organisasi
- Simbol
“Menurut analisis saya pengurus pada koperasi sangat diperlukan untuk
melacarkan majunya koperasi tersebut, tanpa adanya pengurus koperasi tidak akan
berkembang. Koperasi MD juga memiliki beberapa pengurus untuk membantu
mengembangkan koperasi MD salah satu tugas pengurus ialah pusat pengambil
keputusan tertinggi, pemberi nasihat, pengawas atau orang yang dapat dipercaya,
penjaga kesinambungan organisasi, dan simbol bahwa koperasi itu berjalan sesuai
yang diharapkan. Dewan
Pengurus Koperasi MD diketuai oleh Slamet Riyadi. Dibantu seorang benda hara ,
Elin Halimah, dan sekretaris , Ahmad Sibwan.“
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
“ Menurut analisis saya pengawas
dibutuhkan untuk semua koperasi termaksud Koperasi MD. Koperasi MD memiliki dewan pengawas yang diketuai
oleh Lucyana Pandjaitan bersama dengan 4 anggota lainnya. “
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup
dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
“ Menurut pendapat saya manajer berperan penting dalam koperasi MD karena
tanpa adanya manajer koperasi tersebut tidak akan berjalan karena tugas
manajer adalah yang menyusun rencana
kedepan agar sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, serta mengelola
sumberdaya secara efisien. Koperasi
MD memiliki manajer keuangan, manajer personalia, manajer umum, manajer sistem
informasi, manajer laporan & SPM (sales performance management) dan manajer
SDM. “
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang
efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
- Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas koperasi dengan kemampuan
manajemen koperasi
“ Menurut pendapat saya partisipasi
anggotalah yang sangat berpengaruh untuk berkembangnya koperasi ini, karena
jika tidak ada anggota koperasi tidak mungkin dapat berjalan sesuai ketetapan
tujuan yang dibuat diawal dibentuknya koperasi MD. “
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
“ Tujuan
utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada
khususnya, dan pada masyarakat pada umumnya. Tujuan
bagi sebuah organisasi ditentukan bahkan sebelum organisasi itu dibentuk.
Menetapkan tujuan merupakan bagian dari proses rencana dalam manajemen. Dengan
tujuan yang jelas, kita dapat mengembangkan hal-hal lain yang terkait guna
mencapai tujuan teresebut.
Dan
menurut
pendapat saya Koperasi MD termaksud kedalam jenis badan usaha Koperasi di
Indonesia. Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Pengertian tersebut sesuai dengan visi
yang telah ditetapkan oleh Koperasi MD. “
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
“ Menurut
pendapat saya Koperasi MD tidak termasuk kedalam jenis badan usaha BUMN karena
dari segi permodalan bukan dari pemerintah, melainkan dari para anggota
koperasi. Peran pemerintah hanya memberi arahan selaku pemimpin negara.
“
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
“ Menurut pendapat saya KOMIDA
juga tidak termasuk sebagai badan usaha jenis Perjan. Jika dilihat dari aspek
permodalan, sama halnya denga BUMN, permodalan KOMIDA sebagai koperasi berasal
dari anggotanya. “
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola
oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
“
Menurut pendapat saya Bukan Koperasi MD tidak termasuk sebagai Perum karena
aspek kepemilikan dan pengelola. Perum dikelola langsung oleh pemerintah dan
bahkan pegawainya harus pegawai negeri. Ini tidak sesuai dengan koperasi MD.
Koperasi membuka kesempatan bagi siapapun untuk menjadi anggotanya. Dan dari
anggota akan dipilih menjadi dewan pengurus, pengawas dan pengelola. “
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
“ Menurut pendapat saya Koperasi MD memiliki sedikit persamaan dengan tujuan persero,
baik Koperasi MD dan persero sama-sama dibentuk untuk melayani masyarakat, tapi
letak perbedaan yang membuat KOMIDA tidak termasuk sebagai persero adalah asal
modal. “
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
“ Menurut pendapat saya Koperasi
MD tidak termasuk BUMS selain terkait permodalan, BUMS juga sangat berorientasi
kepada profit (laba). BUMS tidak melandaskan usahanya atas azas kekeluargaan. “
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
“
Koperasi MD tidak termasuk kedalam perusahan persekutuan.”
Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
“ Menurut pendapat saya firma hampir cocok dengan Koperasi MD karena
anggotanya sama-sama bertanggung jawab penuh dengan perusahan. Dan sama-sama
modal berasal dari anggotanya, tapi yang membedakan firma dengan koperasi
adalah pembangian hasil keuntungan bukan dari SHU tetapi dengan perbandingan
sesuai dengan akta pendiri.”
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang-utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh
dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
“
Koperasi MD tidak dapat diklasifikasikan sebagai CV karena dalam koperasi tidak
ada persekutuan. Keputusan tertinggi ditentukan melalui rapat anggota. “
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
“ Perseroan terbatas atau biasa disebut PT berbeda denga koperasi karena
dari modalnya PT diperoleh dari hasil penjualan saham, sedangan koperasi modal
diperoleh dari para anggotanya. Dan koperasi semua anggotanya berhak atas
keuntungan SHU sedangkan PT keuntungan hanya untuk setiap pemegang surat saham.
Jadi Koperasi MD tidak termasuk kedalam perseroan terbatas. “
Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
“ Dahulu Koperasi MD memang termasuk
yayasan tapi sekarang bukan lagi yayasan karena Koperasi MD juga mencari
keuntungan dari usahanya. Walaupun memang keuntungan tidak menjadi prioritas
utama. Tapi ada kesamaan antara Koperasi MD dan yayasan. Keduanya sama-sama
terbentuk karena nilai kemanusiaan dan untuk membantu masyarakat. “
Koperasi sebagai Badan Usaha
- Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &
aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
- Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
“ Badan usaha
ialah yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi termasuk kedalam badan usaha ? Jawabnnya
Ya. Karena koperasi selain betujuan membantu anggotanya, koperasi juga mencari
keuntungan untuk menjalankan kegiatannya, hanya saja keuntungan yang didapat
berasal dari SHU. “
Teori Laba
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan.
Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
“ Menurut analis saya fungsi laba sudah sesuai dengan Koperasi MD karena,
sama-sama dilihat dari fungsi laba pendapata/ partisipasi koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi juga manfaat yang diterima oleh
anggota. “
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners
: menanamkan modal investasi
- Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria
minimal anggota koperasi
- Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler
yang pasti
Kegiatan Usaha
- Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
- Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;
dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam
bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
- UU
25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman (luar).
- Modal
Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya
yang sah.
“ Menurut pendapat saya sistem permodalan
Koperasi MD termasuk kedalam permodalan koperasi menurut modal sendiri yang
mengatakan bahwa modal koperasi terdiri atas modal simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Karena pada awal
dibentuknya Koperasi MD modal dikumpulkan dari para anggota sukarelawan. “
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
“ Menurut
pendapat saya Koperasi MD sisa hasil usaha atau yang biasa disebut SHU.
Pembagian SHU berbeda-beda tergantung jenis jasanya, karena jasa masing-masing anggotanya
berbeda-beda maka dari itu Koperasi MD melakukan pembagian SHU secara adil agar
para anggotanya memiliki kesejahteraan yang seimbang. “
REFRENSI
Firdaus, Muhammad, Bahan Ekonomi Koperasi [Doc]