Sabtu, 22 Desember 2018

Rp. 5,485 Triliun Pembiayaan Telah Disalurkan Kepada 574.213 Orang Yang Telah Dibedayakan, Koperasi MD Masuk Dalam Salah Satu Koperasi Terbesar Di Indonesia


Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang analisis sisa hasil usaha untuk koperasi MD sebagai salah satu koperasi yang berhasil membangkitkan potensi-potensi usaha dari para wanita diseluruh pelosok Indonesia. Dan juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Membuat Desain dengan cara teknik menganalisis yang dibantu melalui internet serta standar penulisan berpedoman pada Standar Harvard dan Literature Review.
Sumber Data yang saya dapatkan melalui informasi yang diterima dari website resmi Koperasi MD yang diakses melalui internet dan materi bahan ekonomi koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus.
Metode Ulasan yang digunakan dalam mengerjakan tugas pada bab V ini dengan cara melakukan penelitian sisa hasil usaha untuk membuktikan pendapatan dan sisa hasil usaha total pada Koperasi MD, melalui website resmi Koperasi MD yang memuat tentang total pendapataan dan total shu, kemudian menganalisis dari materi Bahan Ekonomi Koperasi yang diberikan dosen yang bersangkutan.
Hasil analisis saya dalam website resmi Koperasi MD menghasilkan penemuan dari sisa hasil usaha berupa, keuntungan yang didapatkan jika bergabung dengan anggota Koperasi MD, persentase sisa hasil usaha dan pendapatan koperasi yang mengalami peningkatan anggotanya.
Kesimpulan dari bab ini adalah perhitungan Sisa Hasil Usaha pada setiap koperasi pada dasarnya tidak berbeda jauh. Namun yang membedakan dari pembagian persentase dari pendapatan yang diperoleh dari setiap anggotanya. Dan Koperasi MD mengalami kenaikan dalam laporan data bulanan dari tahun 2017 mengalami kenaikan pada tahun 2018. Dan anggotanya tetap melaksanakan kewajiban iuran dalam bentuk simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, dan simpanan lain-lainnya.  Koperasi MD termasuk salah satu Koperasi terbesar di Indonesia, yang sekarang sudah memiliki 574.213 anggota. dan memiliki berbagai macam produk dan jasa. 
BAB V
Sisa Hasil Usaha

5.1 Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, sisa hasil usaha Koperasi MD sudah sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yang menyebutkan bahwa shu merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku – beban biaya.

         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggotanya sebanding atau sesuai dengan usaha dan jasa yang dilakukan anggotanya serta dalam membangun Koperasi MD menjadi lebih maju. Dan Koperasi MD selalu mengadakan rapat anggota setiap ingin mengambbil keputusan angar para anggotanya merasa adil.

         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Menurut analisis saya, pengertian sisa hasil usaha diatas sesuai dengan kebijakan yang dijalankan oleh Koperasi MD, karena Koperasi MD sudah menyediakan dana cadangan untuk keperluan Koperasi MD.

5.2 Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Menurut pendapat saya beberapa informasi dasar diatas termasuk kedalam dasar perhitungan SHU yang digunakan oleh Koperasi MD.

Istilah-istilah Informasi Dasar
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Menurut analisis saya, Koperasi MD telah sesuai dengan SAK dalam menyususn pembukuan dimana laporan keuangan selalu dibuat.

·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Menurut analisis saya, Koperasi MD telah sesuai sebab untuk memenuhi tujuan kopersi MD yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota maka Koperasi MD melaksanakan usaha-usaha dalam bidang ekonomi dan sebagainya.

·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Menurut analisis saya, Koperasi MD sudah sesuai dengan partisipasi modal seperti diatas sebab dalam Koperasi MD modal berasal dari para anggotanya yaitu simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan usaha, simpanan pesiun, dll. Dan Koperasi MD mewajibkan para anggotanya untuk memenuhi iuran keanggotaan dalam bentuk simpanan pokok dam simpanan wajib. Jumlah iuan untuk simpanan pokok sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) Rp10.000,- dibayar pada saat UPK dan Rp40.000,- dibayarkan dari simpanan wajib jika saldo simpanan wajib sudah mencapai minimal Rp.53.000,-. Sedangkan untuk simpanan wajib Manabung 3 % dari pembiayaan yang diterima, Simpanan wajib mingguan sesuai dengan jumlah pembiayaan umum atau mikro bisnis.


·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, Koperasi MD telah sesuai dengan penjelasan omzet atau volume usaha diatas, karena Koperasi MD telah sesuai dalam setiap usaha yang dijalankan salah satunya dibidang pembiayaan mikro bisnis, Pembiayaan Mikro Bisnis menjadi solusi bagi anggota yang memiliki perkembangan usaha yang signifikan dan membutuhkan dukungan modal yang lebih besar agar bisa terus mempertahankan dan mengembangkan usaha/bisnis mereka.

·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Menurut analisis saya, Koperasi MD tidak memberi tahu berapa persentase bagian shu untuk transaksi usaha para anggotanya. Namun Koperasi MD meberitahu berapa persen bagian untuk transaksi anggotanya.


·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

5.3 Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut analisis saya, Koperasi MD dalam pembagian shu sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 dan sudah diterapkan pada anggota Koperasi MD. Dan dalam persentase perhitungan Koperasi MD sudah sesuai dengan aturan pembagian shu secara umum. sebenarnya pembagian shu Koperasi Md tidak tergantung pada berapa besarnya modal yang dikeluarkan anggotanya, tetapi pembagian shu dibagi secara adil sesuai dengan jasa dan usaha yang dicapai anggotanya terhadap Koperasi MD.

5.4 Pembagian SHU per anggota
a.      SHU per anggota



Ket :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota  

b.      SHU per anggota dengan model matematika



Ket :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

5.5 Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Menurut analisis saya, prinsip diatas sesuai dengan yang diterapkan pada Koperasi MD dalam pembagian shu yaitu shu yang diperoleh anggota bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetorkan anggotanya.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Menurut analisis saya, prinsip diatas sesuai dengan yang diterapkan pada Koperasi MD yaitu shu yang dibagikan kepada anggotanya sesuai dengan jasa anggota dalam menjalankan koperasi.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Menurut analisis saya, prinsip diatas sudah sesuai dengan yang diterapkan Koperasi MD yaitu pembagian shu untuk para anggotanya dilakukan secara terbukan atau transparan, dan adil.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut pendapat saya, prinsip diatas sudah sesuai dengan yang diterapkan Koperasi MD yaitu pembagian sisa hasil usaha untuk anggota dibayar secara tunai.


Referensi
Bahan Ajaran Ekonomi Koperasi.(2018).Depok: Universitas Gunadarma
Koperasi MD. Available from :
http://MD.com/report/  (Accessed 20 Desember 2018)
Koperasi MD. Available from :
http://MD.com/tentang-kami/  (Accessed 20 Desember 2018)