Abstrak
Penulisan ini bertujuan
untuk memberikan informasi tentang analisis sisa hasil usaha untuk koperasi MD
sebagai salah satu koperasi yang berhasil membangkitkan potensi-potensi usaha
dari para wanita diseluruh pelosok Indonesia. Dan juga untuk memenuhi tugas
mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Membuat Desain dengan
cara teknik menganalisis yang dibantu melalui internet serta standar penulisan
berpedoman pada Standar Harvard dan Literature Review.
Sumber Data yang saya
dapatkan melalui informasi yang diterima dari website resmi Koperasi MD yang
diakses melalui internet dan materi bahan ekonomi koperasi dari Bapak Muhammad
Firdaus.
Metode Ulasan yang
digunakan dalam mengerjakan tugas pada bab V ini dengan cara melakukan
penelitian sisa hasil usaha untuk membuktikan pendapatan dan sisa hasil usaha
total pada Koperasi MD, melalui website resmi Koperasi MD yang memuat tentang
total pendapataan dan total shu, kemudian menganalisis dari materi Bahan
Ekonomi Koperasi yang diberikan dosen yang bersangkutan.
Hasil analisis saya dalam
website resmi Koperasi MD menghasilkan penemuan dari sisa hasil usaha berupa,
keuntungan yang didapatkan jika bergabung dengan anggota Koperasi MD,
persentase sisa hasil usaha dan pendapatan koperasi yang mengalami peningkatan
anggotanya.
Kesimpulan dari bab ini
adalah perhitungan Sisa Hasil Usaha pada setiap koperasi pada dasarnya tidak
berbeda jauh. Namun yang membedakan dari pembagian persentase dari pendapatan
yang diperoleh dari setiap anggotanya. Dan Koperasi MD mengalami kenaikan dalam
laporan data bulanan dari tahun 2017 mengalami kenaikan pada tahun 2018. Dan
anggotanya tetap melaksanakan kewajiban iuran dalam bentuk simpanan wajib,
simpanan pokok, simpanan sukarela, dan simpanan lain-lainnya. Koperasi MD termasuk salah satu Koperasi terbesar di Indonesia, yang sekarang sudah memiliki 574.213 anggota. dan memiliki berbagai macam produk dan jasa.
BAB
V
Sisa
Hasil Usaha
5.1
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, sisa hasil
usaha Koperasi MD sudah sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yang
menyebutkan bahwa shu merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
– beban biaya.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, sisa hasil
usaha yang dibagikan kepada anggotanya sebanding atau sesuai dengan usaha dan
jasa yang dilakukan anggotanya serta dalam membangun Koperasi MD menjadi lebih
maju. Dan Koperasi MD selalu mengadakan rapat anggota setiap ingin mengambbil
keputusan angar para anggotanya merasa adil.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota. Menurut analisis saya, pengertian sisa hasil
usaha diatas sesuai dengan kebijakan yang dijalankan oleh Koperasi MD, karena
Koperasi MD sudah menyediakan dana cadangan untuk keperluan Koperasi MD.
5.2
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Menurut pendapat saya beberapa informasi dasar
diatas termasuk kedalam dasar perhitungan SHU yang digunakan oleh Koperasi MD.
Istilah-istilah
Informasi Dasar
·
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Menurut analisis saya, Koperasi MD
telah sesuai dengan SAK dalam menyususn pembukuan dimana laporan keuangan
selalu dibuat.
·
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Menurut analisis saya, Koperasi MD
telah sesuai sebab untuk memenuhi tujuan kopersi MD yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggota maka Koperasi MD melaksanakan usaha-usaha dalam bidang
ekonomi dan sebagainya.
·
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
Menurut analisis saya, Koperasi MD
sudah sesuai dengan partisipasi modal seperti diatas sebab dalam Koperasi MD
modal berasal dari para anggotanya yaitu simpanan wajib, simpanan pokok,
simpanan usaha, simpanan pesiun, dll. Dan Koperasi MD mewajibkan para
anggotanya untuk memenuhi iuran keanggotaan dalam bentuk simpanan pokok dam simpanan
wajib. Jumlah iuan untuk simpanan pokok sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
Rp10.000,- dibayar pada saat UPK dan Rp40.000,- dibayarkan dari simpanan wajib
jika saldo simpanan wajib sudah mencapai minimal Rp.53.000,-. Sedangkan
untuk simpanan wajib Manabung 3 % dari
pembiayaan yang diterima, Simpanan wajib mingguan sesuai dengan jumlah
pembiayaan umum atau mikro bisnis.
·
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, Koperasi MD
telah sesuai dengan penjelasan omzet atau volume usaha diatas, karena Koperasi
MD telah sesuai dalam setiap usaha yang dijalankan salah satunya dibidang
pembiayaan mikro bisnis, Pembiayaan Mikro Bisnis menjadi solusi bagi anggota
yang memiliki perkembangan usaha yang signifikan dan membutuhkan dukungan modal
yang lebih besar agar bisa terus mempertahankan dan mengembangkan usaha/bisnis
mereka.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Menurut analisis saya, Koperasi MD
tidak memberi tahu berapa persentase bagian shu untuk transaksi usaha para anggotanya.
Namun Koperasi MD meberitahu berapa persen bagian untuk transaksi anggotanya.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
5.3
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut analisis saya,
Koperasi MD dalam pembagian shu sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 dan
sudah diterapkan pada anggota Koperasi MD. Dan dalam persentase perhitungan
Koperasi MD sudah sesuai dengan aturan pembagian shu secara umum. sebenarnya pembagian
shu Koperasi Md tidak tergantung pada berapa besarnya modal yang dikeluarkan
anggotanya, tetapi pembagian shu dibagi secara adil sesuai dengan jasa dan
usaha yang dicapai anggotanya terhadap Koperasi MD.
5.4
Pembagian SHU per anggota
a.
SHU
per anggota
Ket :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
b.
SHU
per anggota dengan model matematika
Ket :
SHU Pa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
5.5
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Menurut analisis saya, prinsip
diatas sesuai dengan yang diterapkan pada Koperasi MD dalam pembagian shu yaitu
shu yang diperoleh anggota bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib
yang disetorkan anggotanya.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Menurut analisis saya, prinsip
diatas sesuai dengan yang diterapkan pada Koperasi MD yaitu shu yang dibagikan
kepada anggotanya sesuai dengan jasa anggota dalam menjalankan koperasi.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Menurut analisis saya, prinsip
diatas sudah sesuai dengan yang diterapkan Koperasi MD yaitu pembagian shu
untuk para anggotanya dilakukan secara terbukan atau transparan, dan adil.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
Menurut pendapat saya, prinsip
diatas sudah sesuai dengan yang diterapkan Koperasi MD yaitu pembagian sisa
hasil usaha untuk anggota dibayar secara tunai.
Referensi
Bahan Ajaran Ekonomi Koperasi.(2018).Depok:
Universitas Gunadarma
Koperasi MD. Available from :
http://MD.com/report/ (Accessed 20 Desember 2018)
Koperasi MD. Available from :
http://MD.com/tentang-kami/ (Accessed 20 Desember 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar