No | Kode Etik Akuntan Publik | Kode Etik KPK |
1 | Integritas : bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. | Integritas : Integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di Komisi. |
2 | Objektivitas : tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain. | Sinergi : Sinergi adalah kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan korupsi dari pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda. |
3 | Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional - untuk: (i) Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (ii) Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku. | Keadilan : Adil bermakna menempatkan hak dan kewajiban seseorang secara berimbang yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. |
4 | Kerahasiaan : menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis. | Profesionalisme : Profesionalisme merupakan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya. |
5 | Perilaku Profesional : mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh Anggota mungkin akan mendiskreditkan profesi Anggota. | Kepemimpinan : Kepemimpinan adalah kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama yang telahditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan. |
Analisis :
1. Untuk yang pertama kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk yaitu sama-sama integritas yang artinya seorang akuntan dan kpk harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.
2. Untuk yang kedua kode etik akunta publik dan kode etik kpk berbeda. Pada kode etik akuntan publik yang kedua yaitu objektivitas yang artinyaa Anggota tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau hubungan terlalu memengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas tersebut. Sedangkan pada kode etik kpk yang kedua yaitu sinergi yang artinya Saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yangbersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.
3. Untuk yang ketiga kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk berbeda. Pada kode etik akuntan publik yang ketiga yaitu kompetensi dan kehati-hatian profesional yang artinya pemberian jasa kepada klien dan organisasi tempatnya bekerja dengan kompetensi profesional mensyaratkan Anggota untuk menggunakan pertimbangan yang baik dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional ketika melakukan aktivitas profesional. Sedangkan pada kode etik kpk yaitu keadilan yang artinya tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan dalam menjalankan tugasnya.
4. Untuk yang keempat kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk berbeda. Pada kode etik akuntan publik yang keempat yaitu kerahasiaan yang artinya Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan bisnis di luar Kantor atau organisasi tempatnya bekerja tanpa kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya. Sedangkan pada kode etik kpk yaitu profesionalisme yang artinya Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP).
5. Untuk yang kelima kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk berbeda. Pada akuntan publik yang kelima yaitu perilaku profesional yang artinya Anggota untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui atau seharusnya diketahui yang dapat mendiskreditkan profesi. Sedangkan pada kode etik kpk yaitu kepemimpinan yang artinya saling menghormati dan menghargai sesama Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan sehari-hari, serta tidak bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.
Nama : Bethari Eka Sustikasari
Kelas : 4EB10
Npm : 21217209
N