Jumat, 26 Maret 2021

akuntansi forensik “Tugas II”


 KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DAN KODE ETIK KPK 

No

Kode Etik Akuntan Publik

Kode Etik KPK

1

Integritas :

bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.

Integritas :

Integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di Komisi.

2

Objektivitas :

tidak  mengompromikan  pertimbangan  profesional  atau  bisnis karena adanya  bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.

Sinergi :

Sinergi adalah kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan korupsi dari pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda.

3

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional - untuk:  

(i)  Mencapai  dan  mempertahankan  pengetahuan  dan  keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien  atau organisasi  tempatnya  bekerja memperoleh  jasa  profesional yang  kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar  teknis  terkini  serta  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 

(ii)  Bertindak sungguh-sungguh  dan  sesuai  dengan  standar profesional dan standar teknis yang berlaku.  

Keadilan :

Adil bermakna menempatkan hak dan kewajiban seseorang secara berimbang yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.

4

Kerahasiaan :

menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis.

Profesionalisme :

Profesionalisme merupakan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya.

5

Perilaku  Profesional :

mematuhi  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh Anggota mungkin akan mendiskreditkan profesi Anggota.

Kepemimpinan :

Kepemimpinan adalah kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama yang telahditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Analisis : 

1.    Untuk yang pertama kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk yaitu sama-sama integritas yang artinya seorang akuntan dan kpk harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.

2.   Untuk yang kedua kode etik akunta publik dan kode etik kpk berbeda. Pada kode etik akuntan publik yang kedua yaitu objektivitas yang artinyaa Anggota tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau hubungan  terlalu  memengaruhi  pertimbangan profesionalnya  atas  aktivitas tersebut. Sedangkan pada kode etik kpk yang kedua yaitu sinergi yang artinya Saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yangbersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

3.   Untuk yang ketiga kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk berbeda. Pada kode etik akuntan publik yang ketiga yaitu kompetensi dan kehati-hatian profesional yang artinya pemberian  jasa  kepada  klien  dan  organisasi  tempatnya  bekerja  dengan kompetensi profesional  mensyaratkan  Anggota  untuk  menggunakan pertimbangan  yang  baik  dalam  menerapkan  pengetahuan  dan  keahlian profesional ketika melakukan aktivitas profesional. Sedangkan pada kode etik kpk yaitu keadilan yang artinya tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan dalam menjalankan tugasnya.

4.    Untuk yang keempat kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk berbeda. Pada kode etik akuntan publik yang keempat yaitu kerahasiaan yang artinya Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan bisnis di luar Kantor atau organisasi tempatnya bekerja tanpa  kewenangan  yang memadai  dan  spesifik,  kecuali  jika  terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya. Sedangkan pada kode etik kpk yaitu profesionalisme yang artinya Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP).

5.     Untuk yang kelima kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk berbeda. Pada akuntan publik yang kelima yaitu perilaku profesional yang artinya Anggota  untuk  mematuhi  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  dan menghindari perilaku apapun yang diketahui atau seharusnya diketahui yang dapat  mendiskreditkan  profesi. Sedangkan pada kode etik kpk yaitu kepemimpinan yang artinya saling menghormati dan menghargai sesama Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan sehari-hari, serta tidak bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.


Nama : Bethari Eka Sustikasari

Kelas : 4EB10

Npm : 21217209

N

Jumat, 19 Maret 2021

5 Website Lembaga Survei Terkait Peringkat Korupsi Di Indonesia

A. CPI (Corruption Perception Index)

Transparency International, sebuah organisasi internasional yang bertujuan melawan korupsi banyak mempublikasikan hasil survei terkait korupsi. Termasuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Sebuah publikasi tahunan yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik.

Pada web Corruption Perception Index di dapatkan hasil tahun 2020, New Zealand merupakan negara yang bersih dari korupsi, dengan mendapatkan ranking 1 dengan skor 88. Indonesia mendapati ranking 102 dengan skor 37. Ranking terakhir yaitu 172 diduduki oleh negara Somalia dengan skor 12, yang berarti Somalia merupakan negara dengan tingkat korupsi tertinggi.

  

B. GCB (Global Corruption Index)

Global Corruption Index yang berada di bawah naungan Global Risk Profile, yang menyoroti korupsi dan risiko kejahatan kerah putih lainnya seperti pencucian uang, pendanaan teroris, dan lain-lakn, serta risiko yang terkait dengan lingkungan, hak asasi manusia, dan kesehatan & keselamatan manusia (lebih dikenal sebagai risiko LST).  Data-data yang didapatkan oleh GCI diperoleh dari PBB, OECD, Bank Dunia, FATF, Transparansi Internasional, Organisasi Proyek Keadilan Dunia, The Economist Intelligence Unit, Institut Basel tentang Pemerintahan, dan Kemitraan Anggaran Internasional. 

Mencakup sebanyak 198 negara, dipantau oleh GCI, lembaga ini sangat menonjol karena pendekatan globalnya. Hasil yang menunjukkan eksposur risiko korupsi biasanya berasal dari sektor publik dan swasta. GCI juga mencakup masalah yang terkait dengan kejahatan kerah putih dan lebih khusus lagi untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. GCI mengandalkan berbagai metode untuk mengumpulkan data yang mencerminkan berbagai cara yang tersedia untuk memperkirakan korupsi.

 

Indeks Korupsi Global bergantung pada berbagai entitas untuk penyediaan data mentah mereka, yaitu : 

  •          PBB
  •          The OECD
  •          Bank Dunia
  •          The FATF
  •          Transparansi Internasional
  •          Organisasi Proyek Keadilan Dunia
  •          Unit Intelijen Ekonom (EIU)
  •          Institut Basel tentang Pemerintahan
  •          Kemitraan Anggaran Internasional (IPB)


Indikator yang biasanya digunakan untuk mengumpulkan hasil yang terkait:

1) Suara warga dan Transparansi

2) Fungsi dan Efektivitas Pemerintah

3) Konteks Hukum

4) Konteks Politik

 

C. BPI  (Bribe Payers Index)

Bribe Payers Index (BPI) 2011 memberi peringkat pada 28 negara pengekspor terkemuka tentang kemungkinan bisnis multinasional yang mereka lakukan menggunakan suap saat beroperasi di luar negeri. Peringkat tersebut dihitung dari beberapa tanggapan para pengusaha terhadap dua pertanyaan di Survei Opini Eksekutif Forum Ekonomi Dunia.

Pertanyaan pertama menanyakan negara yang digunakan oleh asing untuk berbisnis, manakah perusahaan milik asing yang terbanyak melakukan bisnis. Pertanyaan kedua adalah: "Menurut pengalaman Anda, sejauh mana perusahaan dari negara yang Anda pilih melakukan pembayaran tambahan atau suap tanpa dokumen?" Jawaban harus diberikan dalam skala 1 (suap adalah hal biasa atau bahkan wajib) sampai 10 (suap tidak diketahui). Peringkat BPI adalah skor rata-rata, dengan skor yang lebih tinggi menunjukkan kemungkinan yang lebih rendah untuk menggunakan suap.

Ekspor global gabungan mereka mewakili 75 persen dari total dunia pada tahun 2006. Negara-negara yang telah membayar lebih sedikit suap memiliki BPI yang lebih tinggi. Indonesia berada pada peringkat 25 dengan rata-rata skor 7,1 diatas Mexico, Cina, dan Rusia. 

 

D. PERC (Political and Economic Risk Consultancy)

The Political & Economic Risk Consultancy (PERC) Limited adalah perusahaan konsultan yang berspesialisasi dalam memberikan informasi dan analisis bisnis strategis bagi perusahaan yang melakukan bisnis di Asia Timur dan Tenggara. PERC menghasilkan berbagai laporan risiko di negara-negara Asia, memberikan perhatian khusus pada variabel sosial-politik kritis seperti korupsi, risiko hak kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, dan kekuatan sistemik lainnya dan kelemahan masing-masing negara Asia.

Menurut Laporan Intelijen Asia yang dirilis pada 2017, persepsi tentang korupsi di Asia rata-rata telah membaik dibandingkan dengan satu tahun yang lalu. Di bawah ini adalah bagan yang menunjukkan bagaimana negara lain telah bernasib. Nilai diskalakan dari nol hingga 10, dengan nol menjadi nilai terbaik dan 10 menjadi yang terburuk.

Dari 16 negara yang telah di survey, Singapura menduduki peringkat teratas. Singapura menjadi negara yang paling minim denga korupsi dengan skor 1,90. Peringkat yang didapatkan Indonesia yaitu peringkat 14 dengan skor 7,57. Angka tersebut berarti tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi. Akibat dari tinggi nya korupsi di Indonesia menyebabkan nilai mata uang di Indonesia menjadi jauh lebih rendah dibanding Singapura. Perlu adanya kesadaran bagi setiap warga negara Indonesia untuk tidak melakukan korupsi di kalangan manapun.

 

E. GCI (Global Competitiveness Index)

The Global Competitiveness Index mengintegrasikan ekonomi makro dan aspek atau usaha mikro dari daya saing tiap negara menjadi sebuah statistik tunggal. Laporan tersebut akan menilai kemampuan negara untuk memberikan tingkat kemakmuran yang tinggi kepada warga negaranya. Semua tergantung pada seberapa produktif suatu negara dapat mengelola dan menggunakan sumber daya yang tersedia dengan efektif dan efisien.

Indonesia berada peringkat 50 dengan skor 64,6. Hal ini menurun dari tahun sebelumnya, sedangkan tahun sebelum-sebelumnya hanya memposting 30 besar peringkat negara yang ada.

 



Sumber:

https://www.transparency.org/en/cpi/2020

https://risk-indexes.com/ 

https://www.transparency.org/en/content/download/9757/71853/version/1/file/BPI-2006-Analysis-Report-270906-FINAL.pdf 

https://www.cpib.gov.sg/research-room/political-economic-risk-consultancy

http://www3.weforum.org/docs/WEF_TheGlobalCompetitivenessReport2019.pdf

https://web.archive.org/web/20090326205427/http://www.weforum.org/en/initiatives/gcp/FAQs/index.htm diakses 16 Maret 2021.