Jumat, 26 Maret 2021

akuntansi forensik “Tugas II”


 KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DAN KODE ETIK KPK 

No

Kode Etik Akuntan Publik

Kode Etik KPK

1

Integritas :

bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.

Integritas :

Integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di Komisi.

2

Objektivitas :

tidak  mengompromikan  pertimbangan  profesional  atau  bisnis karena adanya  bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.

Sinergi :

Sinergi adalah kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan korupsi dari pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda.

3

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional - untuk:  

(i)  Mencapai  dan  mempertahankan  pengetahuan  dan  keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien  atau organisasi  tempatnya  bekerja memperoleh  jasa  profesional yang  kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar  teknis  terkini  serta  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 

(ii)  Bertindak sungguh-sungguh  dan  sesuai  dengan  standar profesional dan standar teknis yang berlaku.  

Keadilan :

Adil bermakna menempatkan hak dan kewajiban seseorang secara berimbang yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.

4

Kerahasiaan :

menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis.

Profesionalisme :

Profesionalisme merupakan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya.

5

Perilaku  Profesional :

mematuhi  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh Anggota mungkin akan mendiskreditkan profesi Anggota.

Kepemimpinan :

Kepemimpinan adalah kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama yang telahditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Analisis : 

1.    Untuk yang pertama kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk yaitu sama-sama integritas yang artinya seorang akuntan dan kpk harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.

2.   Untuk yang kedua kode etik akunta publik dan kode etik kpk berbeda. Pada kode etik akuntan publik yang kedua yaitu objektivitas yang artinyaa Anggota tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau hubungan  terlalu  memengaruhi  pertimbangan profesionalnya  atas  aktivitas tersebut. Sedangkan pada kode etik kpk yang kedua yaitu sinergi yang artinya Saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yangbersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

3.   Untuk yang ketiga kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk berbeda. Pada kode etik akuntan publik yang ketiga yaitu kompetensi dan kehati-hatian profesional yang artinya pemberian  jasa  kepada  klien  dan  organisasi  tempatnya  bekerja  dengan kompetensi profesional  mensyaratkan  Anggota  untuk  menggunakan pertimbangan  yang  baik  dalam  menerapkan  pengetahuan  dan  keahlian profesional ketika melakukan aktivitas profesional. Sedangkan pada kode etik kpk yaitu keadilan yang artinya tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan dalam menjalankan tugasnya.

4.    Untuk yang keempat kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk berbeda. Pada kode etik akuntan publik yang keempat yaitu kerahasiaan yang artinya Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan bisnis di luar Kantor atau organisasi tempatnya bekerja tanpa  kewenangan  yang memadai  dan  spesifik,  kecuali  jika  terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya. Sedangkan pada kode etik kpk yaitu profesionalisme yang artinya Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP).

5.     Untuk yang kelima kode etik pada akuntan publik dan kode etik kpk berbeda. Pada akuntan publik yang kelima yaitu perilaku profesional yang artinya Anggota  untuk  mematuhi  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  dan menghindari perilaku apapun yang diketahui atau seharusnya diketahui yang dapat  mendiskreditkan  profesi. Sedangkan pada kode etik kpk yaitu kepemimpinan yang artinya saling menghormati dan menghargai sesama Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan sehari-hari, serta tidak bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.


Nama : Bethari Eka Sustikasari

Kelas : 4EB10

Npm : 21217209

N

Tidak ada komentar:

Posting Komentar