ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
1. PENGERTIAN
HUKUM
Pengertian
hukum dari beberapa ahli:
1.
W.
Levensbergen: Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam
masyarakat.
2.
Leon
Duguit:
Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu
sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3.
Prof.
DR. Van Kan: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat
memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat.
4.
Mr.
I Kirch:
Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan &
perbuatan manusia.
5.
Utrech
(definisi
hukum sebagai pegangan): Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Hukum
meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi, dan
4.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut
dikenakan sanksi yang tegas
2. PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurut
M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).
Menurut
Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
ekonomi di mana saling berkepentingan.
Sunaryati
Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan
hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
Hukum
ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua
aspek dalam hukum ekonomi :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
a.
Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.
Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata.
Dasar
asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu
:
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
YME
2.
Asas manfaat
3.
Asas
demokrasi Pancasila
4.
Asas adil dan merata
5.
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan
dalam kehidupan
6.
Asas
hokum
7.
Asas kemandirian
8.
Asas keuangan
9.
Asas ilmu pengetahuan
10. Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat
11. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1) Subjek
Hukum
Adalah
setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak
serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek
hukum terdiri atas dua :
a. Manusia (natuurlijke
person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan
seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak
menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia
tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap
orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui
sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara
mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Badan
Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak
hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan
sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai
badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan dengan AKTA notaries
b.
Didaftarkan di kantor panitera pengadilan
negeri setempat
c.
Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada
Mentri Kehakiman dan HAM
d.
Diumumkan dalam berita Negara
Badan
hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1.
Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah
badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut
kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh
: eksekutif, pemerintahan.
2.
Badan hukum privat (privat rechts person)
Adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh
: PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
2)
Objek Hukum
Menurut
system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1.
Barang yang wujud (lichamelijik) dan
barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.
Barang yang bergerak dan barang yang tidak
bergerak (yang paling penting)
3.
Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang
dipakai tidak habis
4.
Barang yang bisa dibagi dan yang tidak bisa dibagi
5.
Barang yang sudah ada dan masih ada
6.
Barang yang dalam perdagangan dan diluar perdagangan
Hak
Mutlak
Hak
kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak
relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
1.
Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya,
hidup, kemerdekaan
2.
Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu
hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
3.
Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut
hak kebendaan.
Hak
Nisbi
Yaitu
semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan
timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak
kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1.
Hak kebendaan yang sifatnya memberikan
kenikmatan atas suatu benda.
2.
Hak kebendaan yang sifatnya memberikan
jaminan atas pelunasan hutang.
3.
Cara memperoleh hak milik suatu benda :
·
Pelekatan
·
Kadarluwarsa
·
Pewarisan
·
Penyerahan (levering) berdasarkan
suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan
hak milik.
HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi. Macam-macam hak
jaminan :
a) Jaminan
Umum
Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik
yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
1.
Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang)
2.
Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya
kepada pihak lain.
b) Jaminan
Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1.
Gadai
Pasal
1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat
gadai :
·
Gadai adalah benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan
tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai
debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
·
Adanya sifat kebendaan
·
Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai
harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari
pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
·
Hak preferensi (hak untuk didahulukan),
sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP
·
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya
sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari
hutang.
2.
Hipotik
Pasal
1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
·
Bersifat accesoir, seperti halnya dengan
gadai
·
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite)
yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun
benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP)
·
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang
yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP)
·
Objeknya benda-benda tetap.
·
Hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal
laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
HUKUM PERIKATAN
Pengertian
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
Menurut
beberapa ahli hukum :
·
Verbintenissenrecht menurut Wirjono
Prodjodikoro adalah hukum perjanjian, bukan hokum perikatan.
·
R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum
perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai Buku III KUH Perdata
tentang perikatan. Di dalam buku III KUH Perdata memuat tentang persetujuan
atau perjanjian, perbuatan yang melanggar hukum dan pengurusan kepentingan
orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian
adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan suatu hal. Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah
perikatan. Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah
perjanjian yang menimbulkan perikatan.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3.
Perikatan terjadi karena undang-undang
semata.
Asas
Hukum Perjanjian
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas
kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
HUKUM DAGANG
Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Berdasarkan
Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH
Perdata. Pengertiannya, KUH dagang merupakan hukum yang khusus (lex
specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex
generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi
genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang
menajdi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang
mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha
(perusahaan).
Ada
beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat
dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti
berikut:
a.
Terang-terangan.
b.
Teratur.
c.
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Suatu
perusahaan yang dijalankan dapat berbentuk sebagai berikut:
a.
Ia seorang diri saja.
b.
Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
c.
Orang lain yang mengelola dengan
pembantu-pembantu.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
1.
Dilihat dari jumlah pemiliknya.
a.
Perusahaan perseorangan, yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.
Perusahaan persekutuan, yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
satu persekutuan.
2.
Dilihat dari status hukumnya.
a.
Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah
subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan
pribadi anggotanya.
b.
Perusahaan bukan badan hukum, yaitu harta
pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan
tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan
adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, sedangkan
intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya
pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan
jasa.
Jadi,
hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan
berpikir atau oalh piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia.
Dalam
ilmu ekonomi, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khusunya hukum
benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang
tidak berwujud yang bersifat immaterial.
Intellectual
property right (IPR) adalah perlindungan terhadap hasil karya
manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan,
industri, kesusastraan, dan seni.
Dalam
pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right)
diajabrkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah untuk mendorong
timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat
bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan
kesejahteraan social dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual :
- prinsip
ekonomi : bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik
- prinsip
keadilan : mendapat perlindungan dalam kepemilikan
- prinsip
kebudayaan : daapt meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat
manusia
- prinsip
social : mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
Berdasarkan
WIPO, hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta
(copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak
kekayaan industri meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang,
desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengertian
hak cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2002 adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak
cipta terdiri dari:
·
hak ekonomi (economic rights) adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
·
hak moral (moral rights) adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta berfungsi untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau lainnya.
Cipta
yang dilindungi :
- buku,
program, dan semua hasil karya tulis lain
- ceramah,
kuliah, pidato
- alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
- drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
- seni
rupa dalan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- arsitektur
- peta
- seni
batik
- fotografi
- sinematografi
- terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan
Masa
berlaku hak cipta
·
Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama
hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia
·
Hak atas ciptaan dimiliki atau dipengang oleh
suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
·
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan
berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
·
Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa
penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional
dipegang oleh negara, tanpa batas waktu
·
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang
oleh Negara
·
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit
sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak
penerbitan
Pelanggaran
Terhadap Hak Cipta
Diatur
dalam pasal 72 dan 73 UU nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana
dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak
Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil
investasinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakan.
Invensi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi,dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lingkup
Paten
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam industri.
Jangka
Waktu Paten
Berdasarkan
pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang.
Untuk paten sederhana diberi jangka waktu 10 tahun.
Pengalihan
Paten
Berdasarkan
pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau
sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain
yang dibenarkan undang-undang.
Hak
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna,atau kombinasi
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa.
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis
Merek :
- merek
dagang : merek pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan
barang sejenisnya
- merek
jasa : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan
dengan jasa sejenisnya
- merek
kolektif : merek yang digunakan pada barang atau jasa degan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenisnya.
Merek
yang tidak dapat didaftar
Tidak
dapat didaftar apabila mengandung unsure yang bertentangan dengan peraturan
undang-undang, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, dan
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon
pendaftarannya.
Pendaftaran
merek diajukan kepada DirJen Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Jangka
waktu merek yaitu 10 tahun sejak penerimaan dan dapat diperpanjang dengan
jangka waktu yang sama.
Perlidungan
Varietas Tanaman
Perlidungan
varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, diwakili
oleh pemerintah dan pelaksanaan dilakukan oleh kantor perlindungan varietas
tanaman.
Varietas
tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman
baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Ketentuan
Penamaan Varietas :
o nama
tersebut dapat terus digunakan meskipun masa perlidungan telah habis
o pemberian
nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
o dilakukan
oleh pemohon PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
o Apabila
tidak sesuai dengan ketentuan kedua, kantor PVT berhak menolak penamaan
o Apabila
nama sudah digunakan, pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
o Nama
varietas dapat juga diajukan sebagai merek dagang
o Jangka
waktu PVT sesuai pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000 adalah 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Ringkasan
Perkembangan Peraturan Perundang-undangan Indonesia terkait Kekayaan Intelektual
NO
|
JENIS KEKAYAAAN INTELEKTUAL
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
1
|
MEREK
|
·
Staatsblad van
Nederlandsch-Indie 1885 No. 109 Trade Marks Act
·
UU No. 21 Tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
·
UU No. 19 Tahun 1992
tentang Merek
·
UU No. 14 Tahun 1997
tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
·
UU No. 15 Tahun 2001
tentang Merek
·
UU No. 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis 2.
|
2
|
PATEN
|
·
Staatsblad van
Nederlandsch-Indie 1911 No. 136 Patents Act
·
Pengumuman Menteri
Kehakiman No. J.S.5/41/4 tentang Pengajuan Sementara Permintaan Paten Dalam
Negeri
·
Pengumuman Menteri
Kehakiman No. J.G.1/2/17 tentang Pengajuan Sementara Permintaan Paten Luar
Negeri
·
UU No. 6 Tahun 1989
tentang Paten
·
UU No. 13 Tahun 1997
tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
·
UU No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
·
UU No. 13 Tahun 2016
tentang Paten
|
3
|
HAK CIPTA
|
·
Staatsblad van
Nederlandsch-Indie 1912 No. 600 Copyright Act
·
UU No. 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta
·
UU No. 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
·
UU No. 12 Tahun 1997
tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU
No. 7 Tahun 1987
·
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
·
UU No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta
|
4
|
Perlindungan Varietas Tanaman
|
·
UU No. 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
|
5
|
Rahasia Dagang
|
·
UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
|
6
|
Desain Industri
|
·
UU No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
|
7
|
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
|
·
UU No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
|
Contoh Perusahaan yang melanggar Etika Bisnis
Kasus PT.Megasari Makmur dengan Produknya HIT
A. Latar Belakang
Masalah
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
B. Analisis
permasalahan
Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan
bersama-sama itu?. Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang
melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing
secara moral bertanggung jawab
Lain
halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa
ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama,
tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum
tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada
kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik
semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela
dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan
tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun
demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan
dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan
perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam
struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral
atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang
sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor
ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral
orang itu.
Kita
mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis
merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam
system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
Dari
kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga
padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap
oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan
walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan
memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya
perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila
dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk
yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah
yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
C. Penyelesaian
Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur)
menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan
izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah
disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos
uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006
Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi
dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada
tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang
menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
D. Undang-undang
yang telah di Langgar
Jika dilihat menurut UUD, PT
Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”.
“ PT Megarsari tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya
produksi HIT. “
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
adalah :
Ayat 2 : “memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
“ PT Megarsari tidak pernah memberi
indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar
disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh
dimasuki lagi.”
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
“ PT Megarsari tetap meluncurkan produk
mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang
berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari
peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.”
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti
rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
“ Menurut pasal tersebut, PT Megarsari
harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para
konsumen. “
E.
Kesimpulan
Pelanggaran
etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar
internasional. Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila
pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan
tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika
bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan
akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan
ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan
etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti
pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan
kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang
terkandung dalam produk tersebut. PT. Megarsari Makmur sudah melakukan
perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk
mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah
satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan
maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh
–sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
F. Saran
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip
Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk
tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya
ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan
ruangan tersebut.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
REFRENSI
Nama :
Bethari Eka Sustikasari
Kelas : 2EB10
Npm :
21217209
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar