Kamis, 16 Mei 2019

HUKUM DI INDONESIA





Pengertian Hukum
1. Secara Umum
Apa yang dimaksud dengan hukum? Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Ada juga yang mengatakan bahwa definisi hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.
2. Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum merupakan :
1.      Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.      Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.      Patokan (kaidah, ketentuan).
4.      Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
3. Menurut para ahli
Pengertian hukum menurut para ahli ialah sebagai berikut :
a.       Achmad Ali : hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
b.      Plato : hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
c.       Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
d.      Utrecht : hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
e.       Prof. Dr. Van Kan : hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
Hukum ini merupakan aspek yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan yang mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk masyarakat.
Jadi, tiap masyarakat berhak mendapat hak yang sama dalam mata hukum.

Unsur-unsur Hukum
Ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu hukum, yaitu :
1.      Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
2.      Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
3.      Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.d. Memiliki sanks di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.

Tujuan dan Sumber-sumber Hukum
Sifat dari tujuan hukum ini universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Jika hukum dapat ditegakkan maka tiap perkara dapat diselesaikan melakui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ini juga bertujuan untuk menjaga dan mencegak orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
·                     keadilan
·                     kepastian
·                     kemanfaatan

Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU


Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.       Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b.      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Ø  Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Ø  Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.       Kepastian hokum
b.      Penyederhanaan hokum
c.       Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Norma dan Hukum ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan. Nah dari pembahasan di atas, menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

A.    MACAM MACAM HUKUM
·         Berdasarkan bentuknya :
1. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
2. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya. 
·         Berdasarkan sumbernya :
1.      Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat. 
3.      Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya. 
4.      Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 
5.      Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.
·         Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
1.      Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun. 
2.      Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.
·         Berdasarkan cara mempertahankannya :
1.      Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
2.      Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
·         
Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
1.      Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
2.      Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
·         Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni :
1.      Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
2.      Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara,

B. MACAM MACAM NORMA
1.      Norma Agama
Norma agama adalah norma yang paling awal dalam sejarah kehidupan manusia. Norma ini hadir bersamaan dengan kehadiran manusia dimuka bumi ini. Norma agama merupakan suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma ini biasanya dimuat dalam kitab suci para pemeluk agama dan diyakini sebagai tuntunan hidup menuju jalan yang benar. Sebagian besar norma agama bersifat umum (universal). Artinya bahwa norma berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianutnya. 
Contohnya ialah semua agama mengajarkan agar umatnya tidak mencelakakan orang lain. Bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
2.      Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang bersumber dari Negara melalui lembaga berwenang, yang berisi perintah dan larangan. Ciri utama dari norma hukum adalah sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi tegas bagi yang melanggar. Dalam masyarakat, norma hukum memiliki peran penting dalam memelihara dan menjaga ketertiban pergaulan hidup. Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat merupakan tugas setiap orang. Dengan adanya norma hukum, hak dan kewajiban anggota masyarakat dapat terjaga dan terpelihara agar kehidupan teratur, tertib.
3.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang berasal dari hati nurani setiap orang. Sebagai bagian dari norma, norma kesusilaan juga diyakini sebagai pedoman hidup yang diyakini memiliki kebenaran. Karena terletak dalam hati nurani, bentuk pelanggaran kesusilaan dapat disebut sebagai pengingkaran terhadap hati nurani. Sanksi atas pelanggaran norma kesusilaan muncul dalam bentuk kegelisahan, penyesalan, atau rasa malu. Meskipun memang, bagi orang yang tidak memiliki hati nurani tentunya tidak akan muncul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan misalnya, berbohong atau berbuat asusila.
4.      Norma Adat
Norma adat adalah aturan hidup yang berasal dari tradisi pergaulan sekelompok manusia yang dianggap sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari. Norma adat aturan yang diwariskan turun-temurun dan dijaga kelestariannya untuk dilaksanakan generasi selanjutnya. Norma adat tidak berlaku universal, artinya setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan dalam penerapan norma adat. Oleh karena itu, sanksi atas pelanggaran norma adat berasal dari kelompok masyarakat itu pula. Sanksinya dapat berupa pengucilan atau pengusiran dari suatu kelompok masyarakat. Biasanya diangkat pemimpin atau tetua adat yang berwenang untuk mengawasi penerapan norma adat oleh masyarakat.

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN NORMA
Jadi, jelaslah bahwa hukum, norma saling berkaitan antara satu sama lain. Dari hukum - hukum yang belaku pada suatu negara yang mengikat secara luas pada suatu negara tersebut terbagi menjadi bagian – bagian kecil yang disebut norma untuk mengikat pada suatu golongan masyarakat tertentu ataupun agama tertentu, dan agar kita tidak melanggar keduanya baik hukum maupun norma, kita harus bertindak sesuai dengan etika – etika yang berlaku baik dalam suatu negara maupun dalam suatu masyarakat.

Jenis-jenis Hukum di Indonesia
Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 hukum yaitu : Hukum Publik dan Hukum Privat. 
1. Hukum Publik
Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat
Hukum Pidana termasuk hukum Publik.
Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.
Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian.
Pengecualiannya gimana?
Ini terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada.
Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat.
Contoh saja hubungan antara tersangka dengan si korban merupakan hubungan antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau masyarakat.
Hal tersebut merupakan ciri-ciri yang dimiliki oleh Hukum Publik.
Contoh hukum publik :
·                     Hukum tata negara
·                     Hukum administrasi negara
·                     Hukum pidana

2. Hukum Privat
Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,
antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
Hukum Perdata merupakan Hukum Privat.
Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.
Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).
Contoh hukum privat :
·                     Hukum sipil
·                     Hukum perdata
·                     Hukum dagang

Macam-macam Pembagian Hukum
Ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia dan tentunya sudah tercantum dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya yaitu :
1. Hukum menurut sumbernya
·                     Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·                     Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·                     Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·                     Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·                     Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Hukum menurut bentuknya
·                     Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·                     Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Hukum menurut tempat berlakunya
·                     Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·                     Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Hukum menurut waktu berlakunya
·                     Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·                     Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·                     Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Hukum menurut cara mempertahankannya
·                     Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·                     Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Hukum menurut sifatnya
·                     Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·                     Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Hukum menurut wujudnya
·                     Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·                     Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Hukum menurut isinya
·                     Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·                     Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.

Referensi        :
1.      Aspek Hukum dalam Bisnis Edisi Revisi, Richard Burton Simatupang, S.H., Rineka Cipta Jakarta, 2003
2.      Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Eisi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005





NAMA      : BETHARI EKA SUSTIKASARI
KELAS     : 2EB10
NPM          : 21217209
JURUSAN : AKUNTANSI
FAKULTAS : EKONOMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar