Pengertian Hukum
1. Secara Umum
Apa yang dimaksud dengan hukum? Pengertian Hukum adalah
suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi
yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan
keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Ada juga yang mengatakan bahwa definisi hukum adalah suatu peraturan
atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana
isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak
yang melanggarnya.
Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari
penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum
di suatu negara, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan
keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.
2. Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum merupakan :
1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk
mengatur kehidupan masyarakat.
3. Patokan (kaidah, ketentuan).
4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh
hakim dalam pengadilan, vonis.
3. Menurut para ahli
Pengertian hukum menurut para ahli ialah sebagai berikut :
a.
Achmad Ali : hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang
eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara
tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi
pelanggaran terhadap norma tersebut.
b.
Plato : hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik
serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
c.
Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau
akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
d.
Utrecht : hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah.
e.
Prof. Dr. Van Kan : hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
Hukum ini merupakan aspek yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan yang mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum untuk masyarakat.
Jadi, tiap masyarakat berhak mendapat hak yang sama dalam mata hukum.
Unsur-unsur Hukum
Ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau
perumusan suatu hukum, yaitu :
1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaha atau
badan yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan
oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
3. Penegakkan aturan hukum tersebut harus
bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk
dipathui.d. Memiliki sanks di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur
dalam peraturan hukum.
Tujuan dan Sumber-sumber Hukum
Sifat dari tujuan hukum ini universal dimana terdapat
hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Jika hukum dapat ditegakkan maka tiap perkara dapat
diselesaikan melakui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum ini juga bertujuan untuk menjaga dan mencegak orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri. Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat
mengenai tujuan hukum. Berikut
teori-teori dari para ahli :
Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
·
keadilan
·
kepastian
·
kemanfaatan
Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas:
a.
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan
dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Ø
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Ø
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hokum
b.
Penyederhanaan hokum
c.
Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang
berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada
hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre,
yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah
aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran
Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang
diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Norma dan Hukum ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena
memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu
pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa,
proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga
sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma,
yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat
diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang
berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama,
norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan
yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu.
Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki
kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif.
Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah
hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang
berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem
aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam
perundang-undangan. Nah dari pembahasan di atas, menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat
dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga
dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan
masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
A.
MACAM MACAM HUKUM
· Berdasarkan
bentuknya :
1. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan
seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum
perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
2. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau
hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun
tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti
halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu
daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap
dipatuhi oleh daerahnya.
· Berdasarkan
sumbernya :
1.
Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam
peraturan perundang-undangan.
2.
Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam
peraturan-peraturan adat.
3.
Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya
suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
4.
Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim.
5.
Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat
beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.
· Berdasarkan sifatnya,
hukum terbagi menjadi dua, yakni :
1.
Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara
mutlak dalam keadaan apapun.
2.
Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan
atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki
peraturan sendiri.
· Berdasarkan cara
mempertahankannya :
1.
Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh
peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat
perintah & larangan.
2.
Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan
tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material tersebut.
·
Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua,
yakni :
1.
Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang
berlaku umum.
2.
Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum
obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut
juga dengan hak.
· Berdasarkan isinya,
hukum terbagi dua yakni :
1.
Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah
hukum dagang dan perdata.
2.
Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan
warganegaranya. Disebut juga dengan hukum
Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata
Negara, dan administrasi Negara,
B. MACAM MACAM NORMA
1.
Norma Agama
Norma agama adalah norma yang paling awal dalam sejarah kehidupan manusia.
Norma ini hadir bersamaan dengan kehadiran manusia dimuka bumi ini. Norma agama
merupakan suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar
mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi,
norma agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,
anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma ini biasanya dimuat dalam
kitab suci para pemeluk agama dan diyakini sebagai tuntunan hidup menuju jalan
yang benar. Sebagian besar norma agama bersifat umum (universal). Artinya bahwa
norma berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang
dianutnya.
Contohnya ialah semua agama mengajarkan agar umatnya tidak mencelakakan
orang lain. Bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi, baik di dunia
maupun di akhirat kelak.
2.
Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang bersumber dari Negara melalui lembaga
berwenang, yang berisi perintah dan larangan. Ciri utama dari norma hukum
adalah sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi tegas bagi yang melanggar.
Dalam masyarakat, norma hukum memiliki peran penting dalam memelihara dan
menjaga ketertiban pergaulan hidup. Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban
sebagai warga masyarakat merupakan tugas setiap orang. Dengan adanya norma
hukum, hak dan kewajiban anggota masyarakat dapat terjaga dan terpelihara agar
kehidupan teratur, tertib.
3.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu
perbuatan, yang berasal dari hati nurani setiap orang. Sebagai bagian dari
norma, norma kesusilaan juga diyakini sebagai pedoman hidup yang diyakini
memiliki kebenaran. Karena terletak dalam hati nurani, bentuk pelanggaran
kesusilaan dapat disebut sebagai pengingkaran terhadap hati nurani. Sanksi atas
pelanggaran norma kesusilaan muncul dalam bentuk kegelisahan, penyesalan, atau
rasa malu. Meskipun memang, bagi orang yang tidak memiliki hati nurani tentunya
tidak akan muncul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma
kesusilaan misalnya, berbohong atau berbuat asusila.
4.
Norma Adat
Norma adat adalah aturan hidup yang berasal dari tradisi pergaulan
sekelompok manusia yang dianggap sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari.
Norma adat aturan yang diwariskan turun-temurun dan dijaga kelestariannya untuk
dilaksanakan generasi selanjutnya. Norma adat tidak berlaku universal, artinya
setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan dalam penerapan norma adat. Oleh
karena itu, sanksi atas pelanggaran norma adat berasal dari kelompok masyarakat
itu pula. Sanksinya dapat berupa pengucilan atau pengusiran dari suatu kelompok
masyarakat. Biasanya diangkat pemimpin atau tetua adat yang berwenang untuk
mengawasi penerapan norma adat oleh masyarakat.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN NORMA
Jadi, jelaslah bahwa hukum, norma saling berkaitan antara satu sama lain.
Dari hukum - hukum yang belaku pada suatu negara yang mengikat secara luas pada
suatu negara tersebut terbagi menjadi bagian – bagian kecil yang disebut norma
untuk mengikat pada suatu golongan masyarakat tertentu ataupun agama tertentu,
dan agar kita tidak melanggar keduanya baik hukum maupun norma, kita harus
bertindak sesuai dengan etika – etika yang berlaku baik dalam suatu negara
maupun dalam suatu masyarakat.
Jenis-jenis Hukum di Indonesia
Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 hukum yaitu : Hukum Publik dan
Hukum Privat.
1. Hukum Publik
Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan
umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat
Hukum Pidana termasuk hukum Publik.
Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat
serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.
Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah
berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara,
tapi ada sedikit pengecualian.
Pengecualiannya gimana?
Ini terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih
dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada.
Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat.
Contoh saja hubungan antara tersangka dengan si korban merupakan hubungan
antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan
umum atau masyarakat.
Hal tersebut merupakan ciri-ciri yang dimiliki oleh Hukum Publik.
Contoh hukum publik :
·
Hukum tata negara
·
Hukum administrasi negara
·
Hukum pidana
2. Hukum Privat
Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama
manusia,
antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
Hukum Perdata merupakan Hukum Privat.
Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur
satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan
milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka
sendiri.
Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah
(pemerintah sebagai pengawas).
Contoh hukum privat :
·
Hukum sipil
·
Hukum perdata
·
Hukum dagang
Macam-macam Pembagian Hukum
Ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia dan tentunya sudah
tercantum dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya yaitu :
1. Hukum menurut sumbernya
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan
hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2. Hukum menurut bentuknya
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai
perundangan
·
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Hukum menurut tempat berlakunya
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
Negara.
·
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum
dalam dunia internasional.
4.Hukum menurut waktu berlakunya
·
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Hukum menurut cara mempertahankannya
·
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Hukum menurut sifatnya
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Hukum menurut wujudnya
·
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku
umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif
dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Hukum menurut isinya
·
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan
warganegara.
Referensi :
1.
Aspek Hukum dalam Bisnis Edisi Revisi, Richard Burton Simatupang, S.H.,
Rineka Cipta Jakarta, 2003
2.
Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Eisi Kartika Sari, S.H., Grasindo,
Jakarta, 2005
NAMA : BETHARI EKA SUSTIKASARI
KELAS : 2EB10
NPM : 21217209
JURUSAN : AKUNTANSI
FAKULTAS : EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar